Arah Kebijakan
“Terwujudnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Desa Sidomukti yang andal, transparan, terintegrasi, dan mudah diakses demi mencerdaskan masyarakat di bidang hukum.”
Komitmen Pelayanan
- 1.
Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan memelihara seluruh produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Sidomukti secara digital.
- 2.
Menyediakan pelayanan informasi hukum yang cepat, akurat, dan mudah bagi warga Desa Sidomukti dan publik.
- 3.
Meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan dokumentasi hukum berbasis teknologi informasi.
- 4.
Mengedukasi masyarakat secara berkala mengenai regulasi dan aturan hukum yang berlaku guna memperkuat kesadaran hukum masyarakat.
Tugas Pokok & Fungsi
Pedoman resmi pengelola JDIH Desa Sidomukti dalam mengarsipkan dan mensosialisasikan regulasi desa.
Tugas Pokok
Melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan, serta penyebarluasan dokumen dan informasi hukum di tingkat Desa Sidomukti.
Fungsi Utama
- •Pelaksana pengumpulan produk hukum desa (Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa).
- •Penyusun katalogisasi, klasifikasi, dan penginputan data produk hukum ke dalam basis data JDIH.
- •Pemberi layanan pencarian dan penyediaan dokumen fisik/digital bagi masyarakat yang membutuhkan.
- •Koordinator integrasi data dengan JDIH Pemerintah Kabupaten Jember.
Struktur Organisasi
Susunan Personil Tim Pengelola JDIH Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember.
Pembina
Kepala Desa Sidomukti
Bertanggung jawab atas seluruh kebijakan dan pengawasan pengelolaan JDIH Desa Sidomukti.
Ketua Pengelola
Sekretaris Desa Sidomukti
Mengoordinasikan pelaksanaan operasional, administrasi, dan koordinasi dengan kabupaten.
Penanggung Jawab Teknis
Kaur Pemerintahan Desa
Bertugas mengumpulkan, mendokumentasikan, dan mengunggah produk hukum desa.
Operator TI
Staf Tata Usaha & Umum
Memelihara infrastruktur website, mengunggah file PDF, dan mengelola database digital.
Dasar Hukum Pembentukan
Pembentukan JDIH Desa Sidomukti berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
